MENCERITAKAN ULANG TEKS PROSUDER
Tugas Bahasa Indonesia
Menceritakan Ulang Teks Prosedur
Menceritakan Ulang Teks Prosedur
Perhatikan pernyataan berikut!
ü
Setiap berapa tahun sekali kampung kalian melakukan pemilihan
ketua RT?
§ Setiap 3 tahun sekali
ü
Siapa saja yang boleh mencalonkan diri sebagai Ketua RT?
§ Setiap warga RT yang berusia lebih dari 21 tahun atau sudah
menikah, selain panitia.
ü
Di manakah biasanya dilakukan acara pemilihan Ketua RT?
§ Di rumah salah satu panitia atau masjid
ü
Bagaimanakah tata cara pemilihan ketua RT di tempat tinggal
kalian?
§ Mengedarkan surat undangan tertanda ketua panitia kepada tokoh
masyarakat dan warga. Ketika rapat berlangsung para undangan berhak untuk
mengajukan nama-nama calon. Lalu setelah ditetapkan nama-nama calon, undangan
yang hadir mengadakan pemilihan suara. Ketua dipilih berdasarkan suara
terbanyak.
Tata cara pemilihan ketua RT dan
wakil ketua RT
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga
setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga)
Kepala keluarga di lingkungan RT setempat.
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih
berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan
urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, penentuan
Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat, dan lama tinggal
sebagai penduduk setempat.
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, atas dasar pertimbangan panitia pemilihan
dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda
paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan
pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua
pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan
Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia
pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan
dengan keputusan Camat.
Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas
nama Kepala Daerah.
Setelah kalian membaca teks tersebut, coba ceritakan
ulang urutan tata cara pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT dengan menggunakan
kalimat kalian sendiri.
Langkah – langkah Pemilihan
Kepala Desa
Syarat Pemilih Kepala Desa
Menurut
Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, syarat pemilih :
v Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan
Kepala Desa sudah berumur 17 tahun atau sudah / pernah menikahv Tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya
v Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan
v Berdomisili di desa sekurang – kurangnya 6 bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara (DPS)
v
Tata Cara Pemungutan suara
1.
Pertama, pastikan Anda membawa surat pemberitahuan dan kartu pemilih
sebagai peserta pemilu. Surat pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 hari
sebelum diadakan pemilu. Jika Anda tidak membawa itu, secara otomatis Anda
tidak dapat menggunakan hak pilih. Apabila Anda telah membawa, serahkan surat
pemberitahuan dan kartu pemilih kepada petugas KPPS 4 yang berada di dekat
pintu masuk TPS. Dengan ini, petugas dapat mengecek kesesuaian antara nama
dalam surat pemberitahuan dan kartu pemilih dengan daftar pemilih tetap,
membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan
suara di TPS, memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih, dan mendata
pemilih menurut jenis kelamin (laki-laki atau perempuan).
2.
Kedua, tunggu nomor urut kehadiran Anda dipanggil oleh Ketua KPPS. Di
TPS biasa disediakan tempat duduk untuk menunggu giliran. Jika telah dipanggil,
Anda dapat menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Ketua
KPPS serta memperlihatkan kartu pemilih. Apabila cocok, di depan nomor dan nama
pemilih pada daftar pemilih tetap Anda untuk TPS diberi tanda “V” oleh anggota
KPPS kedua. Anda akan diberikan surat suara dalam keadaan terbuka oleh Ketua
KPPS. Hal ini untuk mengetahui apakah surat suara dalam keadaan baik atau
rusak.
3.
Ketiga, segera menuju ke bilik pemberian suara. Letakkan surat suara
dalam keadaan terbuka lebar-lebar di atas alas pencoblosan surat suara. Setelah
itu, Anda dapat mencoblos salah satu calon pada kolom foto atau nama calon yang
disediakan dalam surat suara dengan alat coblos yang disediakan. Cukup coblos
satu kali, jangan menambah tulisan atau catatan lain pada surat suara. Hal ini
menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
4.
Keempat, lipat kembali surat suara seperti semula. Usahakan tanda
tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan tanda coblosan tidak dapat
dilihat. Setelah memberikan suara, Anda dapat menuju ke tempat kotak suara dan
memperlihatkan surat itu kepada Ketua KPPS. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara.
5.
Kelima, celupkan kelingking tangan kiri Anda dengan tinta. Tempat
mencelupkan jari biasanya terletak di dekat pintu keluar. Hal ini dilakukan
sebagai tanda khusus bahwa Anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu. Selesai mencelupkan jari, Anda diperbolehkan
pulang dan dapat menjalankan aktivitas lain.
La halo bang halo bang radinal yang di interview hantu yang di interview hantu yang di interview sehat GK sm nggak kau hati sampai
BalasHapus