MENCERITAKAN ULANG TEKS PROSUDER



Tugas Bahasa Indonesia
Menceritakan Ulang Teks Prosedur





Perhatikan pernyataan berikut!
ü Setiap berapa tahun sekali kampung kalian melakukan pemilihan ketua RT?
§    Setiap 3 tahun sekali
ü Siapa saja yang boleh mencalonkan diri sebagai Ketua RT?
§    Setiap warga RT yang berusia lebih dari 21 tahun atau sudah menikah, selain panitia.
ü Di manakah biasanya dilakukan acara pemilihan Ketua RT?
§    Di rumah salah satu panitia atau masjid
ü Bagaimanakah tata cara pemilihan ketua RT di tempat tinggal kalian?
§    Mengedarkan surat undangan tertanda ketua panitia kepada tokoh masyarakat dan warga. Ketika rapat berlangsung para undangan berhak untuk mengajukan nama-nama calon. Lalu setelah ditetapkan nama-nama calon, undangan yang hadir mengadakan pemilihan suara. Ketua dipilih berdasarkan suara terbanyak.

Tata cara pemilihan ketua RT dan wakil ketua RT 
*   Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat.

*   Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat, dan lama tinggal sebagai penduduk setempat.

*   Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.

*   Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.
*   Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Camat.

*   Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.

Setelah kalian membaca teks tersebut, coba ceritakan ulang urutan tata cara pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT dengan menggunakan kalimat kalian sendiri.

Langkah – langkah Pemilihan Kepala Desa
Syarat Pemilih Kepala Desa
Menurut Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, syarat pemilih :
v Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 tahun atau sudah / pernah menikahv Tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya
v Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
v Berdomisili di desa sekurang – kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS)


v Tata Cara Pemungutan suara
1.      Pertama, pastikan Anda membawa surat pemberitahuan dan kartu pemilih sebagai peserta pemilu. Surat pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum diadakan pemilu. Jika Anda tidak membawa itu, secara otomatis Anda tidak dapat menggunakan hak pilih. Apabila Anda telah membawa, serahkan surat pemberitahuan dan kartu pemilih kepada petugas KPPS 4 yang berada di dekat pintu masuk TPS. Dengan ini, petugas dapat mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan kartu pemilih dengan daftar pemilih tetap, membubuhkan nomor urut kedatangan pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jenis kelamin (laki-laki atau perempuan).
2.      Kedua, tunggu nomor urut kehadiran Anda dipanggil oleh Ketua KPPS. Di TPS biasa disediakan tempat duduk untuk menunggu giliran. Jika telah dipanggil, Anda dapat menyerahkan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Ketua KPPS serta memperlihatkan kartu pemilih. Apabila cocok, di depan nomor dan nama pemilih pada daftar pemilih tetap Anda untuk TPS diberi tanda “V” oleh anggota KPPS kedua. Anda akan diberikan surat suara dalam keadaan terbuka oleh Ketua KPPS. Hal ini untuk mengetahui apakah surat suara dalam keadaan baik atau rusak.
3.      Ketiga, segera menuju ke bilik pemberian suara. Letakkan surat suara dalam keadaan terbuka lebar-lebar di atas alas pencoblosan surat suara. Setelah itu, Anda dapat mencoblos salah satu calon pada kolom foto atau nama calon yang disediakan dalam surat suara dengan alat coblos yang disediakan. Cukup coblos satu kali, jangan menambah tulisan atau catatan lain pada surat suara. Hal ini menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
4.      Keempat, lipat kembali surat suara seperti semula. Usahakan tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat dan tanda coblosan tidak dapat dilihat. Setelah memberikan suara, Anda dapat menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat itu kepada Ketua KPPS. Masukkan surat suara  ke dalam kotak suara.
5.      Kelima, celupkan kelingking tangan kiri Anda dengan tinta. Tempat mencelupkan jari biasanya terletak di dekat pintu keluar. Hal ini dilakukan sebagai tanda khusus bahwa Anda telah menggunakan hak pilih dalam pemilu.  Selesai mencelupkan jari, Anda diperbolehkan pulang dan dapat menjalankan aktivitas lain.







Komentar

  1. La halo bang halo bang radinal yang di interview hantu yang di interview hantu yang di interview sehat GK sm nggak kau hati sampai

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH TEKS DRAMA

cara membuat cupcakes

contoh makalah rumah susun