contoh makalah rumah susun

RUMAH SUSUN
Makalah PLKJ

Disusun oleh :
                                1) Annisa Apriliana (09)
                              2) Athifah Fahriza (12)
                                3) Maryana Wulandari (23)

KELAS IX-E SMPN 98 JAKARTA

TAHUN AJARAN 2016/2017


PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Zaman semakin berubah serta menguatnya era globalisasi di berbagai negara hal tersebut membuat manusia sebagai objek pelaku kemajuan zaman baik dari segi ilmu pengetahuan serta munculnya berbagai teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut.

             Tidak hanya itu, Indonesia sebagai negara berkembang melakukan berbagai upaya agar kebutuhan rakyat terpenuhi merata di berbagai  pelosok  negeri  baik  di  pedesaan  maupun perkotaan.Sayangnya,  memenuhi  kebutuhan  di  pedesaan  tidak semudah memenuhi kebutuhan di perkotaan.Oleh karena itu, warga di pedesaan  mulai  melakukan  urbanisasi  ke  kota  khususnya  ibukota Jakarta. Seiring  dengan  kemajuan  zaman,  hal  ini  membuat  ibukota Jakarta  yang  tidak  begitu  luas  menimbulkan  permasalahan  lain, kesenjangan  sosial,  timbulnya  pemukiman  kumuh  serta  pemukiman padat penduduk membuat kondisi  Jakarta semakin parah. Hal tersebut membuat wilayah Dki Jakarta makin sempit karena makin bertambahnya penduduk, yang membuat pemerintah harus kreatif untuk memanfaatkan lahan yang tersedia.

Berawal dari permasalahan tersebut timbulah suatu penyelesaian yaitu dengan cara membangun  infrastruktur  bagi  warga  yakni  dengan  membangun Rumah  Susun .Namun,  pembangunan  rumah  susun  tidak  berjalan dengan  baik  seperti rumah  susun  yang tidak  sehat,  saluran air  yang tidak teratur,  hingga kondisi  interior  rumah susun  yang  kurang  baik menjadi permasalahan baru yang terjadi.


B. TUJUAN  
            Tujuan  penulisan makalah rumah susun ini adalah  untuk  menambah  wawasan  pembaca  seputar  pembangunan infrastrukutur dan masalah masalah yang dihadapinya serta bagaimana pembangunan  rumah  susun yang seharusnya  khususnya  di  kawasan yang memiliki luas yang sempit seperti Jakarta.

  Dalam  penulisan  makalah  ini, juga kita dapat mengetahui pertertian,asas-asas,jenis dan juga manfaat rumah susun.







PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN RUMAH SUSUN

Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.


Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun


Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun.          
                                     

B.     ASAS RUMAH SUSUN

Menurut UU  No.20  Tahun 2011  tentang  rumah  susun  pasal  1 menyatakan  bahwa  rumah  susun  merupakan  bangunan  gedung bertingkat  yang  dibangun  di  suatu  lingkungan  yang  terbagi  dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat  hunian  yang dilengkapi  dengan  bagian  bersama,  benda bersama, dan tanah bersama.Rumah susun dapat dibangun diatas tanah. Hak Milik (HM), Hak Guna  Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) diatas tanah negara ; dan HGB atau HP diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
            Dengan  kata  lain,  rumah  susun  dibangun  oleh  pemerintah
maupun  pengembang  dengan  menggunakan  dana  Anggaran
Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  dan  atau  Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut

Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.

Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
1.      Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya
2.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
3.      Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.
Rumah susun harus memiliki syarat-syarat seperti rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung, memberikan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan memberikan suasana nyaman dan harmonis bagi penghuninya.




C.     MACAM-MACAM RUMAH SUSUN

 Rumah susun di Indonesia, khususnya di Jakarta dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun Negara dan rumah susun komersial. Klasifikasi dari jenis rumah susun tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :






1. Rumah susun umum
rusun1.jpg



Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. 
2. Rumah susun khusus
rusun_waduk_pluit_(1).jpg




Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai atau sewa menyewa. 
rusun3.jpg3. Rumah susun Negara





Merupakan rumah susun yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, sewa atau sewa beli. 
rusn4.jpg4. Rumah susun komersial




Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, yang pembangunannya dapat dilakukan oleh setiap orang, namun pengelolaanya harus dilakukan oleh badan hukum. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
Proses jual beli unit rumah susun sebelum selesainya pembangunan dari rumah susun, dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris. Kemudian apabila proses jual beli unit rumah susun baru dilakukan setelah selesainya pembangunan rumah susun, maka dilakukan melalui akta jual beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 Selanjutnya sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit rumah susun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan, maka diterbitkan sertifikat hak milik satuan rumah susun oleh Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota.
Penguasaan unit rumah susun yang dilakukan dengan cara sewa, harus dibuat dengan perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang (Notaris), kemudian perjanjian tersebut didaftarkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH TEKS DRAMA

cara membuat cupcakes