contoh makalah rumah susun
RUMAH SUSUN
Makalah PLKJ
Disusun
oleh :
1) Annisa
Apriliana (09)
2) Athifah
Fahriza (12)
3) Maryana
Wulandari (23)
KELAS IX-E SMPN 98 JAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Zaman semakin berubah
serta menguatnya era globalisasi di berbagai negara hal tersebut membuat
manusia sebagai objek pelaku kemajuan zaman baik dari segi ilmu pengetahuan serta munculnya berbagai teknologi
untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut.
Tidak hanya itu, Indonesia sebagai negara
berkembang melakukan berbagai upaya agar kebutuhan rakyat terpenuhi merata di
berbagai pelosok negeri
baik di pedesaan
maupun perkotaan.Sayangnya,
memenuhi kebutuhan di
pedesaan tidak semudah memenuhi
kebutuhan di perkotaan.Oleh karena itu, warga di pedesaan mulai
melakukan urbanisasi ke
kota khususnya ibukota Jakarta. Seiring dengan
kemajuan zaman, hal
ini membuat ibukota Jakarta yang
tidak begitu luas
menimbulkan permasalahan lain, kesenjangan sosial,
timbulnya pemukiman kumuh
serta pemukiman padat penduduk
membuat kondisi Jakarta semakin parah.
Hal tersebut membuat wilayah Dki Jakarta makin sempit karena makin bertambahnya
penduduk, yang membuat pemerintah harus kreatif untuk memanfaatkan lahan yang
tersedia.
Berawal dari
permasalahan tersebut timbulah suatu penyelesaian yaitu dengan cara
membangun infrastruktur bagi
warga yakni dengan
membangun Rumah Susun
.Namun, pembangunan rumah
susun tidak berjalan dengan baik
seperti rumah susun yang tidak
sehat, saluran air yang tidak teratur, hingga kondisi interior
rumah susun yang kurang
baik menjadi permasalahan baru yang terjadi.
B. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah rumah susun ini adalah untuk
menambah wawasan pembaca
seputar pembangunan
infrastrukutur dan masalah masalah yang dihadapinya serta bagaimana pembangunan rumah
susun yang seharusnya
khususnya di kawasan yang memiliki luas yang sempit
seperti Jakarta.
Dalam penulisan
makalah ini, juga kita dapat
mengetahui pertertian,asas-asas,jenis dan juga manfaat rumah susun.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN RUMAH SUSUN
Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari
bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan
secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang
menganut konsep kebersamaan.
Rumah Susun atau
disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun
sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah
susun.
B. ASAS RUMAH SUSUN
Menurut
UU No.20
Tahun 2011 tentang rumah
susun pasal 1 menyatakan
bahwa rumah susun
merupakan bangunan gedung bertingkat yang
dibangun di suatu
lingkungan yang terbagi
dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam
arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian
yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.Rumah susun dapat dibangun diatas tanah. Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) diatas
tanah negara ; dan HGB atau HP diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Dengan kata
lain, rumah susun
dibangun oleh pemerintah
maupun pengembang
dengan menggunakan dana
Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
dan atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16
Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan
pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan
keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan
untuk :
1.
Memenuhi kebutuhan perumahaan yang
layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,
yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya
2.
Meningkatkan daya guna dan hasil
guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam
dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
3.
Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan
lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan
ketentuan.
Rumah susun harus memiliki
syarat-syarat seperti rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung,
memberikan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan memberikan suasana nyaman
dan harmonis bagi penghuninya.
C.
MACAM-MACAM RUMAH SUSUN
Rumah
susun di Indonesia, khususnya di Jakarta dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu
rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun Negara dan rumah susun
komersial. Klasifikasi dari jenis rumah susun tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Rumah susun umum
Merupakan
rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung
jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau
disewa.
2. Rumah susun khusus
Merupakan
rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang pembangunan
dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat
dilakukan dengan cara pinjam pakai atau sewa menyewa.
3. Rumah
susun Negara
Merupakan
rumah susun yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian,
sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau
Pegawai Negeri, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab
Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, sewa atau
sewa beli.
4. Rumah
susun komersial
Merupakan
rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, yang
pembangunannya dapat dilakukan oleh setiap orang, namun pengelolaanya harus
dilakukan oleh badan hukum. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki
atau disewa.
Proses
jual beli unit rumah susun sebelum selesainya pembangunan dari rumah susun,
dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat
dihadapan Notaris. Kemudian apabila proses jual beli unit rumah susun baru dilakukan
setelah selesainya pembangunan rumah susun, maka dilakukan melalui akta jual
beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya
sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit rumah susun diatas tanah hak milik,
hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, hak guna bangunan atau hak
pakai diatas tanah hak pengelolaan, maka diterbitkan sertifikat hak milik
satuan rumah susun oleh Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota.
Penguasaan
unit rumah susun yang dilakukan dengan cara sewa, harus dibuat dengan
perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang (Notaris),
kemudian perjanjian tersebut didaftarkan kepada Perhimpunan Pemilik dan
Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Komentar
Posting Komentar